A.
Tafsir Menurut Al Qurtubi dan
Al- Razi
1.
Peran dan Fungsi
Suami Istri
Dalam menafsirkan
ayat انرجم انُساءْعهىْقىايىٌْ laki-laki adalah pemimpin perempuan. AlQurṭubī
mengatakan bahwa makna qawwam yang sering disebut juga qayyim ialah laki-laki
memberikan nafkah dan membela mereka. Selanjutnya al-Qurṭubī menjelaskan karena
lakilaki itu ada yang menjadi hakim, pemimpin dan orang yang suka berperang
sedangkan wanita tidak ada. Al-Rāzī
mengatakan bahwa ( انقىاو al-qawwam) isim yang berasal dari
kata انقياو yang berarti
yaitu “berdiri dengan urusan.” Dikatakan, ini qoyyim atau qowwamnya perempuan
yaitu “laki-laki adalah orang yang mengurus persoalan perempuan itu dan
menjaganya.” Laki-laki memegang kekuasaan atas perempuan. Al-Qurṭubī
menjelaskan bahwa keutamaan laki-laki atas wanita antara lain dalam hal warisan
dikarenakan laki-laki memiliki kewajiban memberi mahar dan nafkah. Keuntungan
dari pengutamaan laki-laki adalah kembali kepada wanita.
laki-laki yang hakiki bisa dipandang dari dua hal pertama
dari ilmunya, kekuasaannya, tidak diragukan lagi bahwa ilmu laki-laki lebih
banyak. Dan tidak diragukan lagi kemampuannya untuk mengerjakan pekerjaan yang
berat lebih sempurna. Dua hal ini menunjukkan keutamaan laki-laki atas
perempuan pada akal keteguhan hati dan kekuatan, laki-laki ditetapkan untuk
berperang menunggang kuda dan melempar dan laki-laki ada yang jadi Nabi, ulama
dan ada yang menjadi imam besar dan imam kecil. Laki-laki berjihad, azan dan
khutbah, i‟tikaf dan menjadi saksi dalam masalahmasalah kinayah dan qiṣaṣ dan
saksi pada nikah menurut Imam Syafi‟ī .
al-Qurṭubī secara tegas menjelaskan konsekwensi
tanggungjawab suami kepada istrinya yaitu bahwa ketika laki-laki (suami) tidak
mampu memberikan nafkah maka dia tidak lagi menjadi pemimpin atas wanita.
2.
Nusyuz Istri
Nusyuz Istri Al-Qurṭubī mengatakan Takhafūna (engkau
takut) bermakna ta’lamūna (kamu tahu) dan tatayaqanūn (kamu yakin).” Al-Nusyuz
adalah durhaka, terambil dari kata an-nasyz, yaitu sesuatu yang tinggi
dipermukaan bumi. Nusyuz ialah bencinya salah satu pasangan etrhadap
pasangannya. Al-Rāzī mengatakan nusyuz dapat berupa perkataan, dapat pula
perbuatan. Perkataan misalnya tidak menyahut apabila suami memanggilnya dan
tidak merendahkan suara apabila berbicara. Ketika suaminya menasehatinya kemudian
tidka merubah sikapnya. Nusyuz perbuatan misalnya istri tidak hendak melayani
apabila suaminya mendatanginya atau bersegera kepada urusan suaminya. Ia enggan
bersegera menemani suaminya tidur dengan gembira apalagi bila suaminya
menyentuhnya. Langkah yang harus diambil dalam menghadapi perempuan yang
nusyuz,
pertama, menasehati perempuan itu yaitu nasehat berdasarkan
Al-Qur‟an berupa pergaulan yang baik kepada suami, dan pengakuan akan
kedudukannya terhadap istri,mengatakan bahwa menasehati dengan kata-kata;
“sesungguhnya suami berkata kepada istrinya: “bertakwalah kepada Allah
sesungguhnya bagiku ada hak bagi dirimu dan kembalilah kepada hal yang semula
dan ketahuilah ta‟at kepadaku itu wajib atasmu dan tidak boleh memukul kepada
keadaan ini dengan harapan nasehat itu cukup baginya namun apabila ia menjadi
nusyuz maka pisahkan tempat tidurnya dan tidak berbicara dengannya. Inilah
langkah berikutnya.
Langkah
kedua yaitu memisahkan
tempat tidur. Al Qurṭubī berpandangan bahwa ini pendapat yang bagus, karena
apabila suami berpaling dari ranjang istrinya (tidak menggaulinya), maka jika
si istri itu mencintai suaminya, hal itu membuat dia susah sehingga dia akan
kembali untuk berbaikan. Dan jika ia membencinya maka akan muncul penentangan
dari istrinya, hingga akan nampak bahwa penentangan datang dari pihak istri.
Langkah
ketiga memukul istri.
Namun al-Qurtubi jelas mengatakan bahwa Allah memerintahkan agar memulainya
dengan nasihat dulu kemudian pisah ranjang, bila belum berhasil maka pukullah,
karena itulah yang dapat memperbaikinya dan yang dapat mendorongnya untuk
memenuhi hak suaminya. Sedangkan pukulan disini adalah pukulan pendidikan bukan
pukulan yang menyakitkan, tidak mematahkan tulang dan tidak menyebabkan luka
seperti meninju dan yang semisalnya
Bila istri belum juga kembali taat maka dapat diakatakan
bahwa istri telah berlalku syiqoq “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan
antara keduanya.” Maka langkah berikutnya dalah mengutus juru damai atau hakam
atau mediator.
Kemudian persoalan
berikutnya siapakah yang utusan menjadi juru damai tersebut? Al-Qurtubi
mengatakan juru damai tersebut adalah para pemimpin atau wali dari keluarga
suami dan keluarga istri.
B. Tafsiran Abd al
-Rauf
1.
Kepemimpinan Perempuan
Tekait dengan persoalan ini, Allah swt. berfirman dalam
QS. al-Nisa’/4: 34: ٍ ضْ عَ ى ب َ لَ ع ْ مُ هَضْ عَ ب ُ هَّ الل َلَّضَ ا ف َِ بِ ِ اءَسِّ ى الن َ لَ ع َ ون ُ امَّ وَ ق ُ الَ جِّ الر (النساء ٌ ْ مِِ الَِ وْ مَ أ ْ نِ وا م ُ قَ فْ نَ ا أ َِ بَِ )34 :4/ و ‘Abd al-Rauf Singkel menafsirkan ayat ini
bahwa “bermula segala laki-laki dikuasakan mereka itu atas segala perempuan
dengan sebab dilebihkan Allah ta‘ala segala laki-laki itu atas segala perempuan
dengan ilmu dan akal dan wilayah dan dengan sebab dibiayakan mereka itu atas
mereka itu daripada segala arta mereka itu (al-Jawi t.th., 85).” Penafsiran
‘Abd al-Rauf dalam hal ini juga mengikuti tafsir al-Jalâlain (lih. al-Mahalli
dan as-Suyuthi t.th., 68). Kata
“qawwâmûn” diterjemahkan ‘Abd al-Rauf Singkel dengan “dikuasakan mereka itu”.
Hal ini sejalan dengan al-Jalâlain, “penguasa”, dan alBaidhâwî, “pemimpin”.
Penafsiran seperti ini oleh sebagian feminis dianggap menguntungkan laki-laki.
Padahal, kata itu dapat pula berarti “pengayom”, “pelindung”, “penjaga”, “penjamin”, “pemelihara”, dan “penanggung
jawab” (Engineer 2003, 241, Umar t.th., 150, Subhan t.th., 103Berbeda dengan
‘Abd al-Rauf Singkel, M. Quraish Shihab tidak menolak kepemimpinan perempuan
selain di rumah tangga. Meski ia menerima pendapat Ibn ‘Âsyûr tentang cakupan
umum kata “al-rijâl” untuk semua laki-laki, tidak terbatas pada para suami,
tetapi uraiannya tentang ayat ini ternyata hanya terfokus pada kepemimpinan
rumah tangga sebagai hak suami. Dengan begitu, istri tidak memiliki hak
kepemimpinan atas dasar sesuatu yang kodrati (given) dan yang diupayakan
(nafkah). Sekarang, persoalannya mungkinkah perempuan mengisi kepemimpinan di
ruang publik
Pertama, berbicara hak berarti berbicara kebolehan (bukan
anjuran, apalagi kewajiban). Ayat di atas tidak melarang kepemimpinan perempuan
di ruang publik, karena konteksnya dalam kepemimpinan rumah tangga. Shihab
mengungkapkan: Alhasil, tidak ditemukan dasar yang kuat bagi larangan tersebut.
Justru sebaliknya ditemukan sekian banyak dalil keagamaan yang dapat dijadikan
dasar untuk mendukung hak-hak perempuan dalam bidang politik Salah satu yang
dapat dikemukakan dalam kaitan ini adalah QS. at-Tawbah [9]: 71: “Orang-orang
yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka adalah auliyâ` bagi
sebagian yang lain. Mereka menyuruh yang makruf, mencegah yang mungkar,
melaksanakan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan
Rasul-Nya. Mereka itu akan dirahmati Allah; sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi
Mssssssssahabijaksana” (Shihab, 346)
A.
Tafsir Menurut Al Qurtubi dan
Al- Razi
1.
Peran dan Fungsi
Suami Istri
Dalam menafsirkan
ayat انرجم انُساءْعهىْقىايىٌْ laki-laki adalah pemimpin perempuan. AlQurṭubī
mengatakan bahwa makna qawwam yang sering disebut juga qayyim ialah laki-laki
memberikan nafkah dan membela mereka. Selanjutnya al-Qurṭubī menjelaskan karena
lakilaki itu ada yang menjadi hakim, pemimpin dan orang yang suka berperang
sedangkan wanita tidak ada. Al-Rāzī
mengatakan bahwa ( انقىاو al-qawwam) isim yang berasal dari
kata انقياو yang berarti
yaitu “berdiri dengan urusan.” Dikatakan, ini qoyyim atau qowwamnya perempuan
yaitu “laki-laki adalah orang yang mengurus persoalan perempuan itu dan
menjaganya.” Laki-laki memegang kekuasaan atas perempuan. Al-Qurṭubī
menjelaskan bahwa keutamaan laki-laki atas wanita antara lain dalam hal warisan
dikarenakan laki-laki memiliki kewajiban memberi mahar dan nafkah. Keuntungan
dari pengutamaan laki-laki adalah kembali kepada wanita.
laki-laki yang hakiki bisa dipandang dari dua hal pertama
dari ilmunya, kekuasaannya, tidak diragukan lagi bahwa ilmu laki-laki lebih
banyak. Dan tidak diragukan lagi kemampuannya untuk mengerjakan pekerjaan yang
berat lebih sempurna. Dua hal ini menunjukkan keutamaan laki-laki atas
perempuan pada akal keteguhan hati dan kekuatan, laki-laki ditetapkan untuk
berperang menunggang kuda dan melempar dan laki-laki ada yang jadi Nabi, ulama
dan ada yang menjadi imam besar dan imam kecil. Laki-laki berjihad, azan dan
khutbah, i‟tikaf dan menjadi saksi dalam masalahmasalah kinayah dan qiṣaṣ dan
saksi pada nikah menurut Imam Syafi‟ī .
al-Qurṭubī secara tegas menjelaskan konsekwensi
tanggungjawab suami kepada istrinya yaitu bahwa ketika laki-laki (suami) tidak
mampu memberikan nafkah maka dia tidak lagi menjadi pemimpin atas wanita.
2.
Nusyuz Istri
Nusyuz Istri Al-Qurṭubī mengatakan Takhafūna (engkau
takut) bermakna ta’lamūna (kamu tahu) dan tatayaqanūn (kamu yakin).” Al-Nusyuz
adalah durhaka, terambil dari kata an-nasyz, yaitu sesuatu yang tinggi
dipermukaan bumi. Nusyuz ialah bencinya salah satu pasangan etrhadap
pasangannya. Al-Rāzī mengatakan nusyuz dapat berupa perkataan, dapat pula
perbuatan. Perkataan misalnya tidak menyahut apabila suami memanggilnya dan
tidak merendahkan suara apabila berbicara. Ketika suaminya menasehatinya kemudian
tidka merubah sikapnya. Nusyuz perbuatan misalnya istri tidak hendak melayani
apabila suaminya mendatanginya atau bersegera kepada urusan suaminya. Ia enggan
bersegera menemani suaminya tidur dengan gembira apalagi bila suaminya
menyentuhnya. Langkah yang harus diambil dalam menghadapi perempuan yang
nusyuz,
pertama, menasehati perempuan itu yaitu nasehat berdasarkan
Al-Qur‟an berupa pergaulan yang baik kepada suami, dan pengakuan akan
kedudukannya terhadap istri,mengatakan bahwa menasehati dengan kata-kata;
“sesungguhnya suami berkata kepada istrinya: “bertakwalah kepada Allah
sesungguhnya bagiku ada hak bagi dirimu dan kembalilah kepada hal yang semula
dan ketahuilah ta‟at kepadaku itu wajib atasmu dan tidak boleh memukul kepada
keadaan ini dengan harapan nasehat itu cukup baginya namun apabila ia menjadi
nusyuz maka pisahkan tempat tidurnya dan tidak berbicara dengannya. Inilah
langkah berikutnya.
Langkah
kedua yaitu memisahkan
tempat tidur. Al Qurṭubī berpandangan bahwa ini pendapat yang bagus, karena
apabila suami berpaling dari ranjang istrinya (tidak menggaulinya), maka jika
si istri itu mencintai suaminya, hal itu membuat dia susah sehingga dia akan
kembali untuk berbaikan. Dan jika ia membencinya maka akan muncul penentangan
dari istrinya, hingga akan nampak bahwa penentangan datang dari pihak istri.
Langkah
ketiga memukul istri.
Namun al-Qurtubi jelas mengatakan bahwa Allah memerintahkan agar memulainya
dengan nasihat dulu kemudian pisah ranjang, bila belum berhasil maka pukullah,
karena itulah yang dapat memperbaikinya dan yang dapat mendorongnya untuk
memenuhi hak suaminya. Sedangkan pukulan disini adalah pukulan pendidikan bukan
pukulan yang menyakitkan, tidak mematahkan tulang dan tidak menyebabkan luka
seperti meninju dan yang semisalnya
Bila istri belum juga kembali taat maka dapat diakatakan
bahwa istri telah berlalku syiqoq “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan
antara keduanya.” Maka langkah berikutnya dalah mengutus juru damai atau hakam
atau mediator.
Kemudian persoalan
berikutnya siapakah yang utusan menjadi juru damai tersebut? Al-Qurtubi
mengatakan juru damai tersebut adalah para pemimpin atau wali dari keluarga
suami dan keluarga istri.
B. Tafsiran Abd al
-Rauf
1.
Kepemimpinan Perempuan
Tekait dengan persoalan ini, Allah swt. berfirman dalam
QS. al-Nisa’/4: 34: ٍ ضْ عَ ى ب َ لَ ع ْ مُ هَضْ عَ ب ُ هَّ الل َلَّضَ ا ف َِ بِ ِ اءَسِّ ى الن َ لَ ع َ ون ُ امَّ وَ ق ُ الَ جِّ الر (النساء ٌ ْ مِِ الَِ وْ مَ أ ْ نِ وا م ُ قَ فْ نَ ا أ َِ بَِ )34 :4/ و ‘Abd al-Rauf Singkel menafsirkan ayat ini
bahwa “bermula segala laki-laki dikuasakan mereka itu atas segala perempuan
dengan sebab dilebihkan Allah ta‘ala segala laki-laki itu atas segala perempuan
dengan ilmu dan akal dan wilayah dan dengan sebab dibiayakan mereka itu atas
mereka itu daripada segala arta mereka itu (al-Jawi t.th., 85).” Penafsiran
‘Abd al-Rauf dalam hal ini juga mengikuti tafsir al-Jalâlain (lih. al-Mahalli
dan as-Suyuthi t.th., 68). Kata
“qawwâmûn” diterjemahkan ‘Abd al-Rauf Singkel dengan “dikuasakan mereka itu”.
Hal ini sejalan dengan al-Jalâlain, “penguasa”, dan alBaidhâwî, “pemimpin”.
Penafsiran seperti ini oleh sebagian feminis dianggap menguntungkan laki-laki.
Padahal, kata itu dapat pula berarti “pengayom”, “pelindung”, “penjaga”, “penjamin”, “pemelihara”, dan “penanggung
jawab” (Engineer 2003, 241, Umar t.th., 150, Subhan t.th., 103Berbeda dengan
‘Abd al-Rauf Singkel, M. Quraish Shihab tidak menolak kepemimpinan perempuan
selain di rumah tangga. Meski ia menerima pendapat Ibn ‘Âsyûr tentang cakupan
umum kata “al-rijâl” untuk semua laki-laki, tidak terbatas pada para suami,
tetapi uraiannya tentang ayat ini ternyata hanya terfokus pada kepemimpinan
rumah tangga sebagai hak suami. Dengan begitu, istri tidak memiliki hak
kepemimpinan atas dasar sesuatu yang kodrati (given) dan yang diupayakan
(nafkah). Sekarang, persoalannya mungkinkah perempuan mengisi kepemimpinan di
ruang publik
Pertama, berbicara hak berarti berbicara kebolehan (bukan
anjuran, apalagi kewajiban). Ayat di atas tidak melarang kepemimpinan perempuan
di ruang publik, karena konteksnya dalam kepemimpinan rumah tangga. Shihab
mengungkapkan: Alhasil, tidak ditemukan dasar yang kuat bagi larangan tersebut.
Justru sebaliknya ditemukan sekian banyak dalil keagamaan yang dapat dijadikan
dasar untuk mendukung hak-hak perempuan dalam bidang politik Salah satu yang
dapat dikemukakan dalam kaitan ini adalah QS. at-Tawbah [9]: 71: “Orang-orang
yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka adalah auliyâ` bagi
sebagian yang lain. Mereka menyuruh yang makruf, mencegah yang mungkar,
melaksanakan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan
Rasul-Nya. Mereka itu akan dirahmati Allah; sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi
Mahabijaksana” (Shihab, 346).
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar