Kamis, 24 November 2016

Kitab Suci tentang Bias Gender



A.    Tafsir Menurut Al Qurtubi dan Al- Razi
1.       Peran dan Fungsi Suami Istri
Dalam menafsirkan ayat انرجم انُساءْعهىْقىايىٌْ laki-laki adalah pemimpin perempuan. AlQurṭubī mengatakan bahwa makna qawwam yang sering disebut juga qayyim ialah laki-laki memberikan nafkah dan membela mereka. Selanjutnya al-Qurṭubī menjelaskan karena lakilaki itu ada yang menjadi hakim, pemimpin dan orang yang suka berperang sedangkan wanita tidak ada.  Al-Rāzī mengatakan bahwa ( انقىاو al-qawwam) isim yang berasal dari kata  انقياو yang berarti yaitu “berdiri dengan urusan.” Dikatakan, ini qoyyim atau qowwamnya perempuan yaitu “laki-laki adalah orang yang mengurus persoalan perempuan itu dan menjaganya.” Laki-laki memegang kekuasaan atas perempuan. Al-Qurṭubī menjelaskan bahwa keutamaan laki-laki atas wanita antara lain dalam hal warisan dikarenakan laki-laki memiliki kewajiban memberi mahar dan nafkah. Keuntungan dari pengutamaan laki-laki adalah kembali kepada wanita.
laki-laki yang hakiki bisa dipandang dari dua hal pertama dari ilmunya, kekuasaannya, tidak diragukan lagi bahwa ilmu laki-laki lebih banyak. Dan tidak diragukan lagi kemampuannya untuk mengerjakan pekerjaan yang berat lebih sempurna. Dua hal ini menunjukkan keutamaan laki-laki atas perempuan pada akal keteguhan hati dan kekuatan, laki-laki ditetapkan untuk berperang menunggang kuda dan melempar dan laki-laki ada yang jadi Nabi, ulama dan ada yang menjadi imam besar dan imam kecil. Laki-laki berjihad, azan dan khutbah, i‟tikaf dan menjadi saksi dalam masalahmasalah kinayah dan qiṣaṣ dan saksi pada nikah menurut Imam Syafi‟ī .
al-Qurṭubī secara tegas menjelaskan konsekwensi tanggungjawab suami kepada istrinya yaitu bahwa ketika laki-laki (suami) tidak mampu memberikan nafkah maka dia tidak lagi menjadi pemimpin atas wanita.
2.      Nusyuz Istri

Nusyuz Istri Al-Qurṭubī mengatakan Takhafūna (engkau takut) bermakna ta’lamūna (kamu tahu) dan tatayaqanūn (kamu yakin).” Al-Nusyuz adalah durhaka, terambil dari kata an-nasyz, yaitu sesuatu yang tinggi dipermukaan bumi. Nusyuz ialah bencinya salah satu pasangan etrhadap pasangannya. Al-Rāzī mengatakan nusyuz dapat berupa perkataan, dapat pula perbuatan. Perkataan misalnya tidak menyahut apabila suami memanggilnya dan tidak merendahkan suara apabila berbicara. Ketika suaminya menasehatinya kemudian tidka merubah sikapnya. Nusyuz perbuatan misalnya istri tidak hendak melayani apabila suaminya mendatanginya atau bersegera kepada urusan suaminya. Ia enggan bersegera menemani suaminya tidur dengan gembira apalagi bila suaminya menyentuhnya. Langkah yang harus diambil dalam menghadapi perempuan yang nusyuz,
 pertama, menasehati perempuan itu yaitu nasehat berdasarkan Al-Qur‟an berupa pergaulan yang baik kepada suami, dan pengakuan akan kedudukannya terhadap istri,mengatakan bahwa menasehati dengan kata-kata; “sesungguhnya suami berkata kepada istrinya: “bertakwalah kepada Allah sesungguhnya bagiku ada hak bagi dirimu dan kembalilah kepada hal yang semula dan ketahuilah ta‟at kepadaku itu wajib atasmu dan tidak boleh memukul kepada keadaan ini dengan harapan nasehat itu cukup baginya namun apabila ia menjadi nusyuz maka pisahkan tempat tidurnya dan tidak berbicara dengannya. Inilah langkah berikutnya.
Langkah kedua yaitu memisahkan tempat tidur. Al Qurṭubī berpandangan bahwa ini pendapat yang bagus, karena apabila suami berpaling dari ranjang istrinya (tidak menggaulinya), maka jika si istri itu mencintai suaminya, hal itu membuat dia susah sehingga dia akan kembali untuk berbaikan. Dan jika ia membencinya maka akan muncul penentangan dari istrinya, hingga akan nampak bahwa penentangan datang dari pihak istri.
Langkah ketiga memukul istri. Namun al-Qurtubi jelas mengatakan bahwa Allah memerintahkan agar memulainya dengan nasihat dulu kemudian pisah ranjang, bila belum berhasil maka pukullah, karena itulah yang dapat memperbaikinya dan yang dapat mendorongnya untuk memenuhi hak suaminya. Sedangkan pukulan disini adalah pukulan pendidikan bukan pukulan yang menyakitkan, tidak mematahkan tulang dan tidak menyebabkan luka seperti meninju dan yang semisalnya
Bila istri belum juga kembali taat maka dapat diakatakan bahwa istri telah berlalku syiqoq “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya.” Maka langkah berikutnya dalah mengutus juru damai atau hakam atau mediator.
Kemudian persoalan berikutnya siapakah yang utusan menjadi juru damai tersebut? Al-Qurtubi mengatakan juru damai tersebut adalah para pemimpin atau wali dari keluarga suami dan keluarga istri.

B.  Tafsiran Abd al -Rauf
1.         Kepemimpinan Perempuan
Tekait dengan persoalan ini, Allah swt. berfirman dalam QS. al-Nisa’/4: 34:   ٍ ضْ عَ ى ب َ لَ ع ْ مُ هَضْ عَ  ب ُ هَّ الل َلَّضَ ا ف َِ بِ ِ اءَسِّ ى الن َ لَ ع َ ون ُ امَّ وَ  ق ُ الَ جِّ الر (النساء ٌ ْ مِِ الَِ وْ مَ أ ْ نِ وا م ُ قَ فْ نَ ا أ َِ بَِ )34 :4/ و ‘Abd al-Rauf Singkel menafsirkan ayat ini bahwa “bermula segala laki-laki dikuasakan mereka itu atas segala perempuan dengan sebab dilebihkan Allah ta‘ala segala laki-laki itu atas segala perempuan dengan ilmu dan akal dan wilayah dan dengan sebab dibiayakan mereka itu atas mereka itu daripada segala arta mereka itu (al-Jawi t.th., 85).” Penafsiran ‘Abd al-Rauf dalam hal ini juga mengikuti tafsir al-Jalâlain (lih. al-Mahalli dan as-Suyuthi t.th., 68).  Kata “qawwâmûn” diterjemahkan ‘Abd al-Rauf Singkel dengan “dikuasakan mereka itu”. Hal ini sejalan dengan al-Jalâlain, “penguasa”, dan alBaidhâwî, “pemimpin”. Penafsiran seperti ini oleh sebagian feminis dianggap menguntungkan laki-laki. Padahal, kata itu dapat pula berarti “pengayom”, “pelindung”,  “penjaga”, “penjamin”, “pemelihara”, dan “penanggung jawab” (Engineer 2003, 241, Umar t.th., 150, Subhan t.th., 103Berbeda dengan ‘Abd al-Rauf Singkel, M. Quraish Shihab tidak menolak kepemimpinan perempuan selain di rumah tangga. Meski ia menerima pendapat Ibn ‘Âsyûr tentang cakupan umum kata “al-rijâl” untuk semua laki-laki, tidak terbatas pada para suami, tetapi uraiannya tentang ayat ini ternyata hanya terfokus pada kepemimpinan rumah tangga sebagai hak suami. Dengan begitu, istri tidak memiliki hak kepemimpinan atas dasar sesuatu yang kodrati (given) dan yang diupayakan (nafkah). Sekarang, persoalannya mungkinkah perempuan mengisi kepemimpinan di ruang publik

Pertama, berbicara hak berarti berbicara kebolehan (bukan anjuran, apalagi kewajiban). Ayat di atas tidak melarang kepemimpinan perempuan di ruang publik, karena konteksnya dalam kepemimpinan rumah tangga. Shihab mengungkapkan: Alhasil, tidak ditemukan dasar yang kuat bagi larangan tersebut. Justru sebaliknya ditemukan sekian banyak dalil keagamaan yang dapat dijadikan dasar untuk mendukung hak-hak perempuan dalam bidang politik Salah satu yang dapat dikemukakan dalam kaitan ini adalah QS. at-Tawbah [9]: 71: “Orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka adalah auliyâ` bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh yang makruf, mencegah yang mungkar, melaksanakan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan dirahmati Allah; sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mssssssssahabijaksana” (Shihab, 346)

A.    Tafsir Menurut Al Qurtubi dan Al- Razi
1.       Peran dan Fungsi Suami Istri
Dalam menafsirkan ayat انرجم انُساءْعهىْقىايىٌْ laki-laki adalah pemimpin perempuan. AlQurṭubī mengatakan bahwa makna qawwam yang sering disebut juga qayyim ialah laki-laki memberikan nafkah dan membela mereka. Selanjutnya al-Qurṭubī menjelaskan karena lakilaki itu ada yang menjadi hakim, pemimpin dan orang yang suka berperang sedangkan wanita tidak ada.  Al-Rāzī mengatakan bahwa ( انقىاو al-qawwam) isim yang berasal dari kata  انقياو yang berarti yaitu “berdiri dengan urusan.” Dikatakan, ini qoyyim atau qowwamnya perempuan yaitu “laki-laki adalah orang yang mengurus persoalan perempuan itu dan menjaganya.” Laki-laki memegang kekuasaan atas perempuan. Al-Qurṭubī menjelaskan bahwa keutamaan laki-laki atas wanita antara lain dalam hal warisan dikarenakan laki-laki memiliki kewajiban memberi mahar dan nafkah. Keuntungan dari pengutamaan laki-laki adalah kembali kepada wanita.
laki-laki yang hakiki bisa dipandang dari dua hal pertama dari ilmunya, kekuasaannya, tidak diragukan lagi bahwa ilmu laki-laki lebih banyak. Dan tidak diragukan lagi kemampuannya untuk mengerjakan pekerjaan yang berat lebih sempurna. Dua hal ini menunjukkan keutamaan laki-laki atas perempuan pada akal keteguhan hati dan kekuatan, laki-laki ditetapkan untuk berperang menunggang kuda dan melempar dan laki-laki ada yang jadi Nabi, ulama dan ada yang menjadi imam besar dan imam kecil. Laki-laki berjihad, azan dan khutbah, i‟tikaf dan menjadi saksi dalam masalahmasalah kinayah dan qiṣaṣ dan saksi pada nikah menurut Imam Syafi‟ī .
al-Qurṭubī secara tegas menjelaskan konsekwensi tanggungjawab suami kepada istrinya yaitu bahwa ketika laki-laki (suami) tidak mampu memberikan nafkah maka dia tidak lagi menjadi pemimpin atas wanita.
2.      Nusyuz Istri

Nusyuz Istri Al-Qurṭubī mengatakan Takhafūna (engkau takut) bermakna ta’lamūna (kamu tahu) dan tatayaqanūn (kamu yakin).” Al-Nusyuz adalah durhaka, terambil dari kata an-nasyz, yaitu sesuatu yang tinggi dipermukaan bumi. Nusyuz ialah bencinya salah satu pasangan etrhadap pasangannya. Al-Rāzī mengatakan nusyuz dapat berupa perkataan, dapat pula perbuatan. Perkataan misalnya tidak menyahut apabila suami memanggilnya dan tidak merendahkan suara apabila berbicara. Ketika suaminya menasehatinya kemudian tidka merubah sikapnya. Nusyuz perbuatan misalnya istri tidak hendak melayani apabila suaminya mendatanginya atau bersegera kepada urusan suaminya. Ia enggan bersegera menemani suaminya tidur dengan gembira apalagi bila suaminya menyentuhnya. Langkah yang harus diambil dalam menghadapi perempuan yang nusyuz,
 pertama, menasehati perempuan itu yaitu nasehat berdasarkan Al-Qur‟an berupa pergaulan yang baik kepada suami, dan pengakuan akan kedudukannya terhadap istri,mengatakan bahwa menasehati dengan kata-kata; “sesungguhnya suami berkata kepada istrinya: “bertakwalah kepada Allah sesungguhnya bagiku ada hak bagi dirimu dan kembalilah kepada hal yang semula dan ketahuilah ta‟at kepadaku itu wajib atasmu dan tidak boleh memukul kepada keadaan ini dengan harapan nasehat itu cukup baginya namun apabila ia menjadi nusyuz maka pisahkan tempat tidurnya dan tidak berbicara dengannya. Inilah langkah berikutnya.
Langkah kedua yaitu memisahkan tempat tidur. Al Qurṭubī berpandangan bahwa ini pendapat yang bagus, karena apabila suami berpaling dari ranjang istrinya (tidak menggaulinya), maka jika si istri itu mencintai suaminya, hal itu membuat dia susah sehingga dia akan kembali untuk berbaikan. Dan jika ia membencinya maka akan muncul penentangan dari istrinya, hingga akan nampak bahwa penentangan datang dari pihak istri.
Langkah ketiga memukul istri. Namun al-Qurtubi jelas mengatakan bahwa Allah memerintahkan agar memulainya dengan nasihat dulu kemudian pisah ranjang, bila belum berhasil maka pukullah, karena itulah yang dapat memperbaikinya dan yang dapat mendorongnya untuk memenuhi hak suaminya. Sedangkan pukulan disini adalah pukulan pendidikan bukan pukulan yang menyakitkan, tidak mematahkan tulang dan tidak menyebabkan luka seperti meninju dan yang semisalnya
Bila istri belum juga kembali taat maka dapat diakatakan bahwa istri telah berlalku syiqoq “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya.” Maka langkah berikutnya dalah mengutus juru damai atau hakam atau mediator.
Kemudian persoalan berikutnya siapakah yang utusan menjadi juru damai tersebut? Al-Qurtubi mengatakan juru damai tersebut adalah para pemimpin atau wali dari keluarga suami dan keluarga istri.

B.  Tafsiran Abd al -Rauf
1.         Kepemimpinan Perempuan
Tekait dengan persoalan ini, Allah swt. berfirman dalam QS. al-Nisa’/4: 34:   ٍ ضْ عَ ى ب َ لَ ع ْ مُ هَضْ عَ  ب ُ هَّ الل َلَّضَ ا ف َِ بِ ِ اءَسِّ ى الن َ لَ ع َ ون ُ امَّ وَ  ق ُ الَ جِّ الر (النساء ٌ ْ مِِ الَِ وْ مَ أ ْ نِ وا م ُ قَ فْ نَ ا أ َِ بَِ )34 :4/ و ‘Abd al-Rauf Singkel menafsirkan ayat ini bahwa “bermula segala laki-laki dikuasakan mereka itu atas segala perempuan dengan sebab dilebihkan Allah ta‘ala segala laki-laki itu atas segala perempuan dengan ilmu dan akal dan wilayah dan dengan sebab dibiayakan mereka itu atas mereka itu daripada segala arta mereka itu (al-Jawi t.th., 85).” Penafsiran ‘Abd al-Rauf dalam hal ini juga mengikuti tafsir al-Jalâlain (lih. al-Mahalli dan as-Suyuthi t.th., 68).  Kata “qawwâmûn” diterjemahkan ‘Abd al-Rauf Singkel dengan “dikuasakan mereka itu”. Hal ini sejalan dengan al-Jalâlain, “penguasa”, dan alBaidhâwî, “pemimpin”. Penafsiran seperti ini oleh sebagian feminis dianggap menguntungkan laki-laki. Padahal, kata itu dapat pula berarti “pengayom”, “pelindung”,  “penjaga”, “penjamin”, “pemelihara”, dan “penanggung jawab” (Engineer 2003, 241, Umar t.th., 150, Subhan t.th., 103Berbeda dengan ‘Abd al-Rauf Singkel, M. Quraish Shihab tidak menolak kepemimpinan perempuan selain di rumah tangga. Meski ia menerima pendapat Ibn ‘Âsyûr tentang cakupan umum kata “al-rijâl” untuk semua laki-laki, tidak terbatas pada para suami, tetapi uraiannya tentang ayat ini ternyata hanya terfokus pada kepemimpinan rumah tangga sebagai hak suami. Dengan begitu, istri tidak memiliki hak kepemimpinan atas dasar sesuatu yang kodrati (given) dan yang diupayakan (nafkah). Sekarang, persoalannya mungkinkah perempuan mengisi kepemimpinan di ruang publik

Pertama, berbicara hak berarti berbicara kebolehan (bukan anjuran, apalagi kewajiban). Ayat di atas tidak melarang kepemimpinan perempuan di ruang publik, karena konteksnya dalam kepemimpinan rumah tangga. Shihab mengungkapkan: Alhasil, tidak ditemukan dasar yang kuat bagi larangan tersebut. Justru sebaliknya ditemukan sekian banyak dalil keagamaan yang dapat dijadikan dasar untuk mendukung hak-hak perempuan dalam bidang politik Salah satu yang dapat dikemukakan dalam kaitan ini adalah QS. at-Tawbah [9]: 71: “Orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka adalah auliyâ` bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh yang makruf, mencegah yang mungkar, melaksanakan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan dirahmati Allah; sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana” (Shihab, 346).
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar