The Status of Women in Islam[1] ini diterjemahkan (secara bebas) dengan tujuan untuk menghadirkan ke tengah pembaca, sebuah kajian tentang Kedudukan Wanita dalam Islam© http://raudhatulmuhibbin.blogspot.com 2wanita dari sudut pandang Islam. Dalam esai ini Dr. Jamal Badawi memulai dengan memaparkan kondisi keterpurukan wanita dalam beberapa agama dan budaya sebelum dan bahkan setelah turunnya agama Islam, kemudian membandingkannya untuk mendapatkan sebuah gambaran objektif mengenai kedudukan wanita dalam Islam. Untuk melengkapi pembahasan padabeberapa bagian, diberikan catatan kaki dari hadits-hadits sah yang mendukung argument yang dikemukakan oleh penulis.
Dari pemaparan penulis sangat jelas bahwa sebelum agama atau budaya peradaban dan pemahaman lain mulai meneriakkan hak-hak wanita, Allah Yang Maha Mengetahui, Maha Adil dan Maha Bijaksana telah menetapkan hak-hak dan kewajiban wanita dan laki-laki sesuai fitrah penciptaannya masing-masing. Keistimewaan kedudukan wanita dalam Islam yang tidak dimiliki oleh ajaran agama dan budaya lain bukanlah merupakan gambaran zaman pada masa dimana agama Islam diturunkan, bahkan sangat jauh bertolak belakang. Tidak pula diberikan karena adanya tuntuntan kaum perempuan untuk memperoleh hak-haknya, sebagaimana yang kita saksikan dewasa ini. Apa yang telah ditetapkan dalam hukum Islam mengenai kedudukan wanita benar-benar merupakan wujud dari Pengetahuan dan Kebijaksaan Pembuat syariat, Allah Subhanahu Wata’ala, yang sangat memahami mahluk ciptaan-Nya berikut kekhasannya masing-masing. Jika kemudian terjadi penyimpangan dalam masyarakat, dimana posisi wanita menjadi semakin lemah, terpuruk dan terabaikan, dan lebih sering menjadi korban kekerasan dan pelecehan, bukanlah syariat itu yang perlu diinterpretasi kembali, melainkan umat inilah yang memerlukan pendidikan agar dapat memahami dan mengamalkan agama Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan benar, menurut salafussaleh
Dari pemaparan penulis sangat jelas bahwa sebelum agama atau budaya peradaban dan pemahaman lain mulai meneriakkan hak-hak wanita, Allah Yang Maha Mengetahui, Maha Adil dan Maha Bijaksana telah menetapkan hak-hak dan kewajiban wanita dan laki-laki sesuai fitrah penciptaannya masing-masing. Keistimewaan kedudukan wanita dalam Islam yang tidak dimiliki oleh ajaran agama dan budaya lain bukanlah merupakan gambaran zaman pada masa dimana agama Islam diturunkan, bahkan sangat jauh bertolak belakang. Tidak pula diberikan karena adanya tuntuntan kaum perempuan untuk memperoleh hak-haknya, sebagaimana yang kita saksikan dewasa ini. Apa yang telah ditetapkan dalam hukum Islam mengenai kedudukan wanita benar-benar merupakan wujud dari Pengetahuan dan Kebijaksaan Pembuat syariat, Allah Subhanahu Wata’ala, yang sangat memahami mahluk ciptaan-Nya berikut kekhasannya masing-masing. Jika kemudian terjadi penyimpangan dalam masyarakat, dimana posisi wanita menjadi semakin lemah, terpuruk dan terabaikan, dan lebih sering menjadi korban kekerasan dan pelecehan, bukanlah syariat itu yang perlu diinterpretasi kembali, melainkan umat inilah yang memerlukan pendidikan agar dapat memahami dan mengamalkan agama Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan benar, menurut salafussaleh
2. Jurnal Analisi Filsafat Tao dan Spiritualitas Islam
Relasi gender bagi Murata adalah relasi kualitas maskulin (yang/jalal) dan feminin (yin/ jamal) yang terdapat pada semua realitas, meliputirealitas Tuhan, manusia dan alam. Relasi yang terbangun bersifat dualis,yaitu pertentangan kualitas maskulin dan feminin yang melahirkansebuah hubungan kesalingan dan kesatuan yang harmonis. Rumusangender yang bertumpu pada Tuhan diposisikan Murata sebagai pusatrealitas. Dualitas pada Tuhan terdapat pada nama-nama-Nya, sedangkanpada manusia dan alam tercermin dalam kualitas feminin dan maskulinyang melekat pada keduanya.
Feminitas dan maskulinitas ditempatkan Murata secara setarakarena keduanya dapat melekat pada semua jenis kelamin. Laki-laki dapatdidominasi maskulinitas atau feminitas, dapat pula didominasi keduakualitas tersebut secara seimbang, demikian pula perempuan. Laki-lakidan perempuan tidak dilihat Murata semata-mata pada jenis kelamin,melainkan lebih pada kualitas sebagaimana Tuhan melihat manusia. Laki-laki dan perempuan memiliki nilai yang sama sebagaimana kesamaanmanusia dan alam. Perspektif spiritual Murata telah menempatkan genderpada posisi kesetaraan yang hakiki.
3. Jurnal Persepsi Peran Gender Terhadap Pekerjaan Domestik dan Publik pada Mahasiswa IPB
Hasil menunjukkan bahwa perempuan dipersepsikan oleh masyarakat sebagai aktor yang berperan sebagai figur ekspresif, yaitu berfungsi sebagai pemelihara dan pendidik keluarga, sedangkan laki-laki dipersepsikan oleh masyarakat sebagai figur instrumental, yaitu berfungsi sebagai pencari nafkah keluarga. Jenis kelamin, contoh perempuan, mempunyai perspektif gender yang lebih baik dibandingkan dengan, contoh laki-laki, yaitu persepsi terhadap peran gender dalam pekerjaan domestik dan dalam pekerjaan publik dan sosial. Contoh perempuan lebih fleksibel dalam melaksanakan peran gender di sektor domestik maupun publik, dan cenderung mempunyai persepsi peran gender yang dapat diubah atau ditukarkan. Hasil uji korelasi Spearman menunjukkan bahwa semakin perspektif gender persepsi seseorang terhadap peran gender dalam pekerjaan domestik maka semakin perspektif gender persepsi terhadap peran gender dalam pekerjaan publik dan sosial, dan sebaliknya. Terakhir, ada indikasi bahwa status sosial ekonomi ayah yang semakin tinggi akan berhubungan dengan persepsi bahwa pekerjaan publik dan sosial adalah cenderung lebih baik dilakukan oleh laki-laki sebagai main breadwinner sesuai dengan norma masyarakat patriarki pada umumnya.
4. Jurnal Analisis Relasi Peran Laki-Perempuan dalam Proses Adat Perkawinan Sasak
Bila diperhatikan tahap pertama dalam perkawinan adat Sasak, yaitumidang, ngujang dan mereweh, dimana laki-laki memiliki beban pro aktif danberkorban baik tenaga, pikiran dan hartanya untuk kaum perempuan,sementara menjadi puteri mahkota yang diperebutkan karena perempuanhanya berdandan dan menentukan pilihannya. Pada sisi ini, fungsi memidang,ngujang dan Mereweh mendatangkan keutamaan bagi perempuan dan ketertindasan pihak laki-laki. Namun dalam perspektif gender, justru adatistiadat memidang, ngujang dan mereweh membawa mudarat bagi perempuan,berupa domistifikasi perempuan. Tetapi karena sistem patriarakhi sebagai pilihanbudaya masyaraat Sasak, maka midang, ngujang dan mereweh merupakanafirmatifalternatifbagi kaum perempuan ditengah disfungsi patriarckhi, yakniperempuan memiliki ruang untuk berdikari. Sebab, dimanapun sistem patriarkisenantiasa memposisikan perempuan subordinat atau didominasi kaum laki-laki. Suburdinasi ini biasa berlangsung dalam bingkai rumah tangga; suami –istri, bapak-anak perempuan, saudara laki-saudara perempuan dan sebagainya.Tetapi, dalam hal Midang, Ngujang dan Merewah belum bisa dideteksinya adanyasubordinasi, sebab bukan atau belum dalam struktur keluarga.Midang, ngujang dan merewehdiciptakan sebagai media atau barometerpenilaian keseriusan seorang laki-laki oleh pihak keluarga perempuan, sebabdisadari pada tahapan berikutnya akan ada tindakan yang membuat posisidisharmoni antara pihak laki-laki dengan keluarga perempuan, yaitu merari’, membawa lari anak gadis seseorang dimalam hari tanpa sepengetahuanorangtuanya untuk menikah. Orangtua manakah yang tidak marah apabila ankgadis kesayangannya dimabil begitu saja dari pangkuannya oleh orang lain ataumerari’?. Disinilah Midang, Ngujang dan Mereweh menemukan fungsinya. Dimanapihak orangtua, begitu dikasihtahu anak gadisnya merari’ dengan laki-laki yangsering dilihanya secara dalam memidang, ngujang dan mereweh, maka akan terobatiamarahnya. Dan akan berbeda halnya, apabila lelaki yang mengambil anaknyaadalah orang yang belum dikenal sebelumnya atau sama sekali belummenunjukkan ada pengorbanan serius.Demikian pula halnya dengan tradisiNgendang atau endeng api (forum publik untuk berpacaran/berkenalan) yangdilaksanakan setiap ada pesta perkawinan juga berfungsi untuk meredamamarah orangtua gadis ketika ditinggal merari’, dengan membantumengingatkan peran orangtua yang mengajarkannya.
5.Jurnal Relasi Gender dan Kekuasaan dalam Islam Indonesia
Selama ini, pesantren yang menganut kultur patriarkidalam sistem keluarga dicitrakan membatasi gerak perempuandalam kehidupan sosial mereka. Selain itu, tradisi Arab-sentrisdalam setiap kajian keilmuan yang dikembangkan, termasuktentang posisi tawar perempuan di pesantren telah demikianmengakar kuat, sehingga kajian-kajian studi Islam seperti hukumdan yang lainnya selalu terikat pada tradisi itu. Indikator untukmengukur lemahnya citra perempuan di kalangan pesantrenmisalnya ketika pemahaman tekstual terhadap nash “laki-lakipemimpin perempuan” merupakan pemahaman umum yangsemakin memperkuat anggapan bahwa kaum perempuan menjadipihak yang termarginalkan.
Dalam masalah peran perempuan untuk menjadi pemimpinsebuah Negara, ulama sekaliber Wahbah az- Zuhaili pun misalnya,berpendapat bahwa laki-laki merupakan syarat seorang imam(kepala negara), dan hal itu merupakan kesepakatan (ijma’) paraUlama’ ahli Fiqh. Pada kesempatan lain ia juga mengatakan:“Tidak sah perempuan menduduki jabatan al-Imamamah al-uzhma(kepala Negara) dan gubernur. Nabi SAW, Khulafa’ ar- Rosyidindan penguasa-penguasa sesudahnya juga tidak pernah mengangkatperempuan menjadi hakim dan gubernur (wilayah balad)”.16Wahbah az-Zuhaili berpendapat bahwa perempuan betapapunmemiliki keistimewaan yang tidak dipunyai laki-laki, tetapi untukmenjabat kepemimpinan tertinggi suatu Negara beliau menaruhkeberatan lantaran teks hadits lan yufliha tersebut.
6. Jurnal Potret Relasi Masa Lampau
Mereka beranggapan, kelahiran seorang anak perempuan hanyamendatangkan kehinaan dan malapetaka. Sebab, anak perempuan berbedadengan anak laki-laki, anak perempuan fisiknya lemah, tidak dapatberperang dan hanya menanbah beban keluarga, ini dikarenakan tidakadanya peranan terhadap status wanita pada masa jahiliyah.
Sejak awal Rasullullah mengajarkan Islam, prinsip persamaanderajat antara lelaki dan wanita pun sudah ditanamkan, bahwa dalam halketaatan kepada Allah s.w.t, tidak ada beda antara kedua jenis manusiaini. Wacana ini benar-benar sesuatu yang baru, yang aneh terdengar ditelinga kaum Arab yang kala itu sangat merendahkan kaum wanitanya.
7. Jurnal Etnografi, Relasi Gender dan Relativisme Budaya di Indonesia
Antropologi feminis dewasa ini merupakan perkembangan dari antropologi wanita di tahun1970-an. Jika antropologi wanita subyeknya adalah perempuan, maka antropologi feminis subyeknya bukan saja perempuan, tapi juga laki-laki. Ini karena pokok pembicaraan dalam bidang ilmu ini tidak saja ‘untuk perempuan’ (for women), tetapi juga berbicara secara ekstensif ‘tentang perempuan’ (about women). Para antropolog feminis kontemporer menunjukkan, bahwa gender merupakan konsep analitik yang penting (McGee dan Warms 1996:392). Istilah ini populer digunakan pada tahun 1980an, dan banyak ditemukan dalam tulisan-tulisan antropolog sosial dan budaya, yang digunakan untuk merujuk pada hubungan perempuan dan laki-laki, serta bagaimana konstruksi dari kategori ini. Kontribusi antropologi feminis yang paling nyata adalah meningkatnya kesadaran perempuan dalam lingkup antropologi terkait dengan penulisan dan teori etnografi. Antropologi feminis telah menjadi ikatan yang menyatukan antara studi tentang gender dan konstruksinya pada masyarakat yang beragam, yang perhatiannya tidak saja pada perempuan, tapi juga laki-laki,yang berfokus pada peranan, status, dan kontribusi perempuan di masyarakat, bukan untuk menunjukkan etnosentrisme, tetapi untuk menunjukkan keunikan masing-masing budaya, bukan keanehan dari budaya tersebut.
8. Jurnal Keadilan Islam dalam Persoalan Gender
Konsep kesetaraan gender merupakan hasil pengalamanbudaya Barat yang coba diterapkan dalam masyarakat Islam. Dariasalnya saja, baik Barat maupun Islam sudah berbeda. Pengalamandan sejarahnya pun juga berbeda. Anehnya, konsep ini dipaksakan,tidak hanya oleh para feminis Barat, melainkan juga para feminismuslim. Walhasil, beberapa ketetapan hukum Islam digugat dandirombak, seperti konsep hak waris, kepemimpinan dalamkeluarga, dan pengajuan perceraian.Dengan jargon ingin mengangkat hak dan martabat wanita,ternyata para feminis malah menjerumuskan mereka ke dalamkesusahan dan kehinaan. Tanggung jawab menafkahi keluarga yangtadinya dibebankan kepada laki-laki beralih mandat juga kepadawanita. Hasil waris yang tadinya mutlak milik wanita, dikarenakanulah para feminis, boleh jadi akan dibagi ke selainnya. Dalam Islam tidak dikenal konsep kesetaraan. Yang ada adalah konsep keadilan.Wanita dan laki-laki diberi hak dan tanggung jawab sesuai porsinya.Islam menempatkan mereka pada tempatnya. Jika kewajiban laki-laki adalah menafkahi keluarga, maka ia mendapatkan hak “lebih”daripada wanita dalam hal warisan. Hak itupun tidak dimilikinyasendiri, karena harus dibagi lagi kepada orang yang menjaditanggungjawabnya.
9. E-Book Perempuan dalam Pasunganl
untuk merealisasikan komplementaris laki-laki dan perempuan tak ada cara lain kecuali dengan merujuk pada Al-Qur'an. melakukan refleksi kritis atas studi para mufassir, baik yang klasik, abad tengah, maupun yang modern selalu diperlukan. sudah saatnya untuk kembali mengadakan reinterpretasi, revitalisasi, dan rekonstruksi terhadap penafsiran teks Al-Qur'an.
persoalan yang dikaji adalah persoalan kesetaraan perempuan yang ada dalam surat an-Nisa. dibatasi dalam empat masalah saja dalam buku ini, yaitu asal kejadian perempuan, kepemimpinan dalam rumah tangga, warisan dan poligami. hal ini karena keempat isu itulah yang gencar diperdebatkan oleh banyak kalangan, termasuk kaum feminis dan mufassir. bahkan bagi kalangan feminis, empat ayat inilah yang dinilai cukup potensial untuk ditafsirkan menuju pada kesimpulan supremasi laki-laki atau perempuan. dari keempat masalah ini buku ini ingin menjawab bagaimana penafsiran dari para mufassir at-thabari, ar-razi, Muhammad Abduh dan rasyid ridha terhadap ayat-ayat tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar