Kamis, 15 Desember 2016

Makalah Islam dan Kesetaraan Gender di Kalangan Masyarakat Muslim Indonesia

MAKALAH RELASI GENDER
ISLAM DAN KESETARAAN GENDER DI KALNGAN MASYARAKAT MUSLIM INDONESIA
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Relasi Gender
Dosen :
Siti Nadroh, M.Ag



Description: Description: Logo_UIN_Syarif_Hidayatullah_Jakarta.jpg



Disusun oleh:
Dewi Purnamasari : 11140321000043
Siti Pheunna Tiara Hati : 11140321000018
Endik sudikna :111403210000



FAKULTAS USHULUDDIN
PERBANDINGAN AGAMA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2016


A.    PENDAHULUAN
Negara adalah suatu wadah yang di dalamnya terdiri dari unsur-unsur yang bisa dikatakan sebagai sebuah Negara, yaitu warga negara, nama negara, diakui oleh negara lain, tempat negara tersebut dan sebagainya.
Ideologi ibuisme adalah suatu ideologi yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat dengan menekankan fungsi reproduksi dan “kodrat perempuan” untuk melayani, mengabdi, dengan menjadi “istri yang patuh”
























B.        PEMBAHASAN
1.        Negara dan ideology ibuisme  orde lama (1950-1959) dan Orde Baru (1966-1998)
Sebelum kita membahas perempuan yang ada di Indoensia, mari kita mengulas atau mengingat gerakan perempuan di New York yang ada pada awal abad ke-20. Pada 8 Maret 1857 perempuan melakukan protes mengenai kondisi kerja di pabrik yang sangat buruk dan gaji yang tidak sesuai dengan pekerjaannya (gajinya rendah). Perempuan yang perotes tersebut kemudian membentuk serikat buruh pada bulan Maret 1859. Tidak hanya di new York, gerakan perempuan di Amerika Serikat pun mulai menjalin kerja sama untuk saling menguatkan mereka dalam menyuarakan isu perempuan.
melihat hal seperti itu, perempuan Indonesia pun mulai menyuarakan hasratnya untuk emansipasi nasional. Dengan demikian maka pada tahun 1912 dibentuklah Poetri Mardika sebagai organisasi perempuan pertama di Indonesia. Setelah terbentuknya organisasi tersebut, maka munculah organisasi-organisasi lain seperti organisasi Putri Sejati, Wanita Utama dan lain sebagainya.[1]
Setelah masa tersebut berakhir, maka kaum perempuan pun mulai mendirikan organisasi menurut agamanya masing-masing. Dalam agama Islam sendiri terbentuk beberapa organisasi, diantaranya sebagai berikut:
a.    Organisasi Aisyiyah
Organisasi ini resmi berdiri pada 22 April 1917 oleh Nyai Ahmad Dahlan dan diketuai oleh Siti bariyah, namun untuk pertama kalinya organisasi ini dipimpin langsung oleh nyi Dahlan. Siti Badilah sebagai sekretaris, dan Siti Aminah sebagai bendahara dan dibantu oleh Nyi Abdullah, Ny. Fatimah, Watsol Siti Dalalah , Siti Waringsih, dan Siti Busra.
Nama Aisyiyah diambil dari nama salah satu istri nabi yaitu Aisyah, yang beliau adalah seorang istri nabi yang sholehah dan juga seoarang penutur atau penghafal hadits, selain itu, Aisyah juga seorang perempuan yang bekerja sebagai penenun dan pemintal benang pada saat itu. Dengan demikian organisai ini bercita-cita agar ibu-ibu atau perempuan yang ada di Indonesia ini bisa seperti Aisyah, yang tidak hanya sebagai ibu rumah tangga tetapi ia juga seoarang pekerja untuk membantu perekonomian keluarganya.
Adapun kegiatan-kegitan yang dilakukan oleh Aisyiyah adalah: (1) dalam bidang pendidikan ia mendirikan Bustanul Atfal, (2).mendirikan panti asuhan, (3) mendirikan Mushola Aisyah khusu untuk perempuan, (4) mendirikan balai kesehatan ibu dan anak (BKPIA) dengan poliklinik bersalin.
Ada dua faktor yang melatarbelakangi berdirinya organisasi Aisyiyah ini. Pertama untuk meningkatkan pendidikan kaum perempuan dan memperbaiki kedudukannya di tengah keluarga da masyarakat yang didasarkan pada motif beragama dan berorganisasi. Kedua, diperlukannya data pendukung tentang pendidikan yang berorientasi pada keterampilan tugas-tugas domestik yang dilakukan oleh Aisyah sebagai organisasi.
b.    Organisasi Muslimat NU
Organisasi Muslimat NU diresmikan dan disyahkan sebagai bagian dari Nu pada tanggal 29 Maret 1946 pada saat muhtamar Nu yang ke-16, dengan nama NOM (Nahdlatul Oelama Muslim) setelah 10 tahun menunggu pengakuan dari NU. Dan juga ditetapkan sebagai harlah muslimat dengan pernyataan “dengan wadah perjuangan muslimat NU perempuan ahli sunnah waljamaah mengabdi kepaa agama bangsa dan negara.”
Num berdiri untuk tujuan melaksanakan tujuan NU dan melaksanakan syari’at Islam menurut Ahli sunnah Waljama’ah. Selain itu, organisasi ini juga bertujuan untuk membawa perempuan muslim Indonesia kea rah kesadaran beragama, berbangsa dan bernegara dan juga menyadarkan akan hak dan kewajibannya sebagai perempuan Islam baik dalam diri pribadi maupun social.
        Selain itu, Num juga bertujuan untuk kewajiban beramal sholeh sebagaimana mhotonya.
مَنْ عَمِلَ صَا لِحًا مِنْ ذَكَرٍأَوْأُنْشَ وَهُوَمُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَّجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَا نُوْ يَعْلَمُوْنَ 
Artinya:
“Barang siapa yang mengerjakan amal sholeh, baik laki-laki ataupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Aku berikan kepadanya kehidupan yang baik, dan sesungguhnya akan aku beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang mereka telah kerjakan”. (Qur’an An-Nahl:97) [2]
Dari awal tahun 40an peruangan Nu ditandai dengan perjuangan mempertahankan proklamasi kemerdekaan Indonesia, Muslimat menjadi bagian dari Nu dari tahun 1946-1952, dan juga beraktivitas di dapur umum, palang merah, bahkan sebagai kurir penghubung bergabung dengan pasukan-pasukan pejuang seperti Hizbullah, sabilillah, markas ulama hal-hal terbut menjadi ciri utama perjuangan Muslimat pada masa itu begitupun dengan perempuan-perempuan Indonesia lainnya.[3]
        Selain itu NUM juga bergabung dalam beberapa hal yang sangat penting di Indonesia ini seperti
1.      Mengisi otonomi
Kongres muslimat pertama sebagai badan otonomi NU diadakan pada muhtamar Nu yang ke 20 di tahun 1954 yang diadakan di Surabaya. Banyak sekali poin-point penting yang di putuskan dari Hasil kongres tersebut diantaranya adalah sebagai berikut: menetapkan peranan organisasi dalam usaha social, pendidikan dakwah, dan usaha kemasyarakatan lainnya, pelarang menikahi perempuan di bawah umur. Karena masalah ini dinilai sebagai masalah nasional yang akut ini  harus segera ditangani dan perlu diadakan pengawaan yang ketat terutama di daerah-daerah. Kongres tersebut juga menyadari bahwa sangat banyak pengadilan-pengadilan agama yang keputusannya sangat merugikan perempuan, seperti dalam kasus perceraian, permaduan, masalah pembagian warisan dan lain sebagainya.
Kongres ini juga membahas sudah sepantasnya peempuan duduk dalam lembaga-lembaga negara, karena Islam telah memberikan kelonggaran untuk melaksankan emansipasi yang sesuai dengan kodrat dan martabat perempuan. namun sangat disayangkan untuk melaksanakan hal tersebut muslimat harus terus gigih dalam berjuang menghadapi permasalahan.[4]
2.      Menjadi anggota Federasi Organisasi perempuan
Bergabungnya muslimat dengan kowani (kongres wanita Indonesia) pada tahun 1956 ternyata cukup postif dan menempati posisi yang tiak mnegecewakan begitupun dengan organisasi-organisai perempuan lainnya yang sama-sama mem merjuangkan kepentingan perempuan Indonesia. Selain itu, ketua ketua muslimat paa msa itu (ny. Syamsurrijal) dan Nyi mahmudah mawardi (tahun 1967) mnedirikan badan musyawarah organisasiislam wanita (BMOIWI) untuk mempersatukan gerak langkah organisai-organisasi perempuan Islam Indonesia demi kepentingan bersama terutama dalam hal agama. Badan organisai tersebut bekerja sama dengan departemen Agama dalam penyuluhan-penyulhan yang menyangkut urusan agam misalnya haji, peradilan Agama, pendidikan Agama, dan lain sebgainya. Selain dengan departemen Agama Organisai ininjuga bekerja sama dengan departemen social dalam program peningkatan peran perempuan di pedesaan.
Selain itu, pada tahun 1958/1962 badan organisasi juga kerjasama wanita militer, kemudian badan potensi wanita karya pada periode 1962-1964. Hal tersebut adalah suatu lata untuk menumpas G30S-PKI. Maka terbentuklah KAWI (kesatuan aksi Wanita) dimana organisasi muslimat berkiprah bersama organisasi-organisasi lainnya.. pada tahun 1968 pemerintah beserta bersama KOwani dan KaWI  memebnetuk KNKW I (kedudukan wanita Indonesia)[5]
3.      Muslimat dan pemilu
4.      Muslimat dan parlementaria
5.      Muslimat menghadapi pergolakan
6.      Muslimat dan kegiatan Internasional
7.      Muslimat mengalami pasang surut
Muslimat memantapkan diri dalam pergaulan antara organisasi wanita dan organisasi keasyarakatan lainnya diantaranya :
a.       KPI
b.      KOWANI (Kongres Wanita Indonesia)
c.       BMOIWI (Badan MuasyaWarah organisasi islam Wanita Islam Indonesia)
d.      KAWI (kasatuan aksi Wanita Indonesia)
Setelah organisasi ini maka banyak organisasi-organisasi daerah yang bermunculan. Kemudian setiap partai atau organisasi nasional membangun sayap perempuan sendiri baik dalam bidang organisasi, nasionalis, Islam maupun kiri. Pada tahun 1930an para perempuan mengorganisasi demonstrasi-demonstrasi politik buruh perempuan yang menuntut kenaikan gaji. Hal ini menjadi tanda-tanda pertama adanya perhatian perempuan yang kebanayakan dari kelas menengah. Salah satu aksinya yang pertama ialah pada rahun 1926 di Semarang para perempuan berdemonstrasi mengenakan kostum “Caping kropak” atau sebuah topi yang teruat dari bamboo, para perempuan ini menuntut perbaikan kondisi kerja buruh.
c.    Sepak terjang perempuan terus menguat maka pada bulan September 1928 di Jogjakarta dibentuklah kongres perempuan Indonesia nasional pertama. Dalam kongres ini hamper 30 organisasi perempuan ikut menghadiri. Selain itu dalam kongres ini deibentuk juga PPi (persatoean perempoean Indonesia). Kamudian pada tahun berikutnya diubah menjadi PPII (perikatan perhimpoenan Istri Indonesia)
d.   Pada tahun 1935 PPII dibabarkan dan digantikan dengan KPI (kongres Perempoean Indonesia). Sejak tahun 1930an gerakan nasional mulai berkembang pesat, dan mulai terlihat tanda-tanda tumbuhnaya nasionalis perempuan. namun sangat disayangkan pada tahun 1942 semua Organisasi perempuan tidak diperbolehkan lagi. Hanya ada satu organisasi yang hidup pada saat itu yaitu Fujinkai dan itu pun berada di bawah kekuasaan jepang. Fujinkai ini salah satu politik jepang agar perempuan Indonesia bekerja secara suka rela untuk kemenangan jepan di perang dunia 2. dalam organisasi  tersebut munculah beberapa tokoh yaitu: kartini dan dewi sartika mereka lebih ke bidang pendidikan dan itupun baru upaya mengenal huruf. Kemudian ada juga Cut nyak Dien ia mnunjukan atau mengajarkan kesetaraan dalam perjuangan fisik tanpa bataan gender dan tooh-tokoh lainnya.
Salah satu yang melatar banelakangi munculnya orde lama adalah karena keamanan dalam negri yang tidak kondusif sehingga menyebabkan Sokearno memberikan mandate kepada soeharto untuk mealaksanakan keamanan negra Indonesia melalui supersemar pada 11 Maret. Namun dimasa sueharto atau yang dinamakan orde lama ini, keadaan  negara semakin kacau, sehingga banyak terjadi penggangguran, dan orang yang dari desa pindah ke kota demi memperbaiki erekonomian keluarganya dengan cara menjadi pembantu atau buruh pabrik yang dibayar murah. Karena terjadi perampasan pekerjaan, maka para perempuan kemudian menjadi buruh harian di kebun yang keamanannya tidak terjamin. Kemudian gaji hasil kerjanya diberikan kepada suaminya. Maka dalam orde lama ini semua kegiatan diatur dengan sedemikian rupa oleh rezim soeharto. Maka kemudian munculah budaya “ikut suami”dan timbul ideology ibuisme. Disini perempuan di bentuk gimana cara menjadi ibu yang baik, menjadi istri yang baik, dan mengikuti apa yang dikatakan suaminya dan kegiatannya dikontrol oleh suaminya ameskipun ia seorang istri paejabat sekalipun.
1.    Peran dan gerakan perempuan muslim dalam memperjuangkan kesetaraan gender pada masa reformasi 1998-sekarang
pada tahun 2000 di Cirebon berdiri sebuah organisasi yang bernama Rahima, yang terfokus pada pusat pendidikan dan informasi tentang hak-hak perempuan. organisasi ini bekerja untuk penyadaran public dengan tiga isu utama yaitu: Islam dan demokrasi (isdem), islam dan gender (isgen) dan otonomi komunitas (iskom). Ketiganya didekati dari sudut pandang islam dan ilmu pesanttren.
Kemudian pada tahun 2006 terbentuk LKIS (perempuan kasjian Islam dan sosial). Organisasi ini melakukan kajian dan pelayihan hak-hak perempuan dalam islam, penerbitan buku-buku tentang hak-hak perempuan dan pendampingan perempuan korban kekerasan terutama dikalangan pesantren dan majlis ta’lim.[6]
2.    Agenda dan gerakan perempuan muslim ke dapan
Di abad 21 ini pergerakan perempuan di berbagai Negara sudah mulai maju, seperti halnya di Indonesia. Sejak tahun 2004 lalu, penafsiran Al-Qur’an oleh Kemenag sudah melibatkan perempuan yang sebelumnya hanya laki-laki saja yang berhak dan boleh ikut andil dalam hal penafsiran, serta gerakan perempuan Indonesia juga sudah sangat aktif dalam KOWANI (Kongres Wanita Indonesia).[7] Sebagai salah satu upaya untuk mendorong keberpihakkan pemerintah dan lembaga legislatif baru terhadap permasalahan perempuan pada tahun 2014, 60 kelompok/ organisasi/ Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) perempuan di luar pemerintahan menginisiasi terbentuknya “Gerakan Perempuan Mewujudkan Indonesia Beragam”. Tergabung di dalamnya antara lain Koalisi Perempuan Indonesia, AMAN (the Asian Muslim Action Network) Indonesia, migrant care, Institute Kapal Perempuan, LBH Jakarta, dan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA).
Gerakan perempuan amewujudkan Indonesia beragam merupakan representasi berbagai kelompok perempuan yang ingin berpartisipasi dalam membangun peradaban Indonesia yang bersih dari korupsi, bebas dari kemiskinan, bebas dari segala macam kekerasan dan rasa takut, dan demi mencapai kedaulatan dan keadilan bagi rakyat miskin serta kelompok marjinal. Pada peringatan Hari Perempuan Internasional  7 Maret tahun 2014 lalu, gerakan ini mendeklarasikan 10 agenda perempuan ini, di antaranya yaitu :
·      Pemenuhan hak kesehatan reproduksi dan seksualitas (HIV/AIDS, sunat perempuan, perkawinan anak)
·      Pemenuhan Hak atas pendidikan
·      Penghentian kekerasan terhadap perempuan ( kekerasan seksual, agama, trafficking)
·      Penghentian pemiskinan perempuan dan kelompok marjinal (perempuan terpencil, perbatasan, dan disabilitas) melalui perlindungan sosial
·      Perlindungan perempuan dalam suatu konflik, bencana serta pengelolaan lingkungan dan SDA.
·      Pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak bagi perempuan ( perlindungan buruh migran,w buruh perempuan )
·      Perlindungan atas kebebasan berkeyakinan dan beragama
·      Hak politik perempuan (hak berorganisasi, hak pengambilan keputusan, kewarganegaraan)
·      Penghapusan produk hukum yang diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok minoritas
·      Penghentian korupsi[8]



















Daftar Pustaka
Dina Martiany, “Sepuluh Agenda Politik Perempuan 2014-2019”, vol.VI no.14/II/P3DI/Juli/2014.
Burhanudin, Jajat. Fathurahman Oman, Wacana dan Gerakan , Gramedia Pustaka, Jakarta, 2004.
komnas perempuan.go.id .di akses pada tanggal 4 oktober 2016.
Lies, M.Marcoes-Natsir, Johan Hendrick Meuleman, wanita Islam Indonesia Dalam Kajian Tekstual dan Kontekstual, Jakarta, 1991
Nazar Hamzah, skripsi: “ Penciptaan Perempuan Dalam Perspektif Tafsir Depag RI edisi 2004 “. Ushuluddin, UIN JKT, 2014





[2] Lies, M.Marcoes-Natsir, Johan Hendrick Meuleman, wanita Islam Indonesia Dalam Kajian Tekstual dan Kontekstual, Jakarta, 1991. Hal. 84
[3] Lies, M.Marcoes-Natsir, Johan Hendrick Meuleman, wanita Islam Indonesia Dalam Kajian Tekstual dan Kontekstual, Jakarta, 1991. Hal. 85

[4] Lies, M.Marcoes-Natsir, Johan Hendrick Meuleman, wanita Islam Indonesia Dalam Kajian Tekstual dan Kontekstual, Jakarta, 1991. Hal. 86

[5] Lies, M.Marcoes-Natsir, Johan Hendrick Meuleman, wanita Islam Indonesia Dalam Kajian Tekstual dan Kontekstual, Jakarta, 1991. Hal. 87

[6] .komnas perempuan.go.id
[7] Nazar Hamzah, skripsi: “ Penciptaan Perempuan Dalam Perspektif Tafsir Depag RI edisi 2004 “. Ushuluddin, UIN JKT, 2014
[8] Dina Martiany, “Sepuluh Agenda Politik Perempuan 2014-2019”, vol.VI no.14/II/P3DI/Juli/2014.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar